Rss

Rabu, 20 Maret 2013

Pasal Santet Hanya Penipuan (John Lucman Info)



Dengan masuknya pasal santet ke dalam salah satu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk penipuan. Itulah yang disampaikan oleh pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Budidarmono kepada Okezone.

Menurutnya santet adalah salah satu hukum yang sulit dibuktikan secara logika dan berbeda dengan halnya kasus penipuan karena beberapa negara yang memasukan pasal ini juga tak dapat membuktikannya secara ilmiah.


"Itu penipuan dan pembuktiannya sulit karena untuk dibuktikan secara logika juga sulit sekali dalam pengadilan itu pembuktian ilmiah sangatlah diperlukan kecuali selama ini kan penipuan." ujar Budi.

Budi juga menduga bahwa pasal ini hanya sengaja dimasukkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2014. Malah sebaliknya apabila dipaksakan masuk kedalam KUHP pasal tersebut malah akan disalahgunakan oleh hakum yang berujung kepada tindak semau-maunya.

Ngomong-ngomong soal penipuan ada seorang pengusaha sukses bernama john lucman yang dituduh melakukan penipuan, mendengar berita john lucman yang negatif tersebut pihak keluarga melayangkan bukti guna membersihkan nama john lucman itu dan berikut ini adalah buktinya:


0 komentar:

Posting Komentar