Rss

Jumat, 01 Maret 2013

Inilah Prosedur Klaim Asuransi yang Baik dan Tepat

Memang apabila anda malas untuk menggunakan asuransi memiliki banyak alasan tak hanya dengan anda mengeluarkan uang per-tagihnya untuk biaya polis asuransi, terkadang anda juga harus memproses klaim saat kejadian maupun kerusakan kendaraan sangat lama.

Asuransi kerugian apapun anda harus pintar-pintar mencari perusahaan asuransi karena apabila tidak maka prosedur yang anda inginkan mungkin akan berbeda dan anda tak puas.

Meskipun proses klaim saat kejadian maupun kerusakan pada kendaraan sangat lama akan tetapi itu dipastikan akibat tak terlalu pahamnya pengendara akan sistem asuransi.

Seorang Marketing Communication & PR Head PT Asuransi Astra Buana, Laurentius bernama Iwan Pranoto mengatakan bahwa klaim kerusakan asuransi itu sangatlah mudah asal anda mengetahui caranya.

Berikut ini adalah cara Iwan untuk mengklaim dan juga mengadukan kerusakan kendaraan kepada pihak asuransi:

  1. Apabila terjadi sesuatu maka anda langsung melapor kepada perusahaan asuransi yang 5X24 jam. Dan itu lah yang disebut lapor klaim.
  2. Survei klaim, anda dapat mendatangi kantor cabangnya langsung untuk memperlihatkan kendaraan anda maupun di bengkel rekanan pihak asuransi akan tetapi para surveyor juga dapat menghampiri rumah anda maupun di kantor anda.
  3. Saat setelah itu pihak asuransi akan segera mengeluarkan surat SPK atau biasa disebut Surat Perintah Kerja untuk perbaikan di bengkel.
  4. Dan tahap yang terakhir adalah anda bisa pergi menuju bengkel dan kendaraan anda akan dapat segera diperbaiki dengan baik.

0 komentar:

Posting Komentar